Kamis, 20 Desember 2018

Mengangkat Derajat Sektor Informal

Review "Mengangkat Derajat Sektor Informal"




Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temukan di masyarakat khususnya di negara berkembang. Bentuk usaha ini banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak berpendidikan, bermodal kecil, dilakukan oleh masyarakat golongan bawah dan tidak mempunyai tempat usaha yang tetap. Gambaran umum sektor informal saat ini masih identik dengan aktivitas ekonomi skala kecil, kurang produktif, dan tidak mempunyai prospek yang menjanjikan. Predikat tersebut bermula dari sifat usaha sektor informal yang cenderung sebagai usaha mandiri, teknologi sederhana, modal kecil, relatif tidak terorganisasi, dan ilegal.

Sebenarnya sektor informal  memiliki keuntungan sendiri, yaitu mereka yang bekerja pada sektor informal dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menciptakan lapangan kerja sendiri atau self employed. Akan tetapi, sektor informal selalu mendapatkan predikat sebagai "penghambat" pembangunan. Predikat tersebut selalu saja menuai permasalahan. Akibatnya, masyarakat yang bekerja pada sektor informal semakin sulit untuk mengembangkan usahanya demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pada Era globalisasi saat ini, yang didukung dengan tingginya pertumbuhan penduduk menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan formal yang ada. Pertumbuhan penduduk tersebut tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang membangun sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga sumber daya manusia yang ada tidak mampu untuk mengikuti kompetisi di era globalisasi ini. Ketidakmampuan dalam bersaing ini menyebabkan sumber daya manusia yang minim modal dan keterampilan (soft skill). Hal inilah yang menyebabkan kegiatan sektor informal dapat dijadikan sebagai alternatif lahan mata pencaharian bagi masyarakat. Sektor informal merupakan kesempatan kerja yang mampu menampung tenaga kerja tanpa persyaratan tertentu seperti tingkat pendidikan dan keterampilan kerja.

Pekerja sektor informal sering dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak, contohnya saja pemerintah yang terkadang menghambat berkembangnya sektor informal ini, pemerintah susah memberikan izin usaha atau menyediakan pasar bagi pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada sektor informal. Seharusnya pemerintah dapat membuat standardisasi sektor informal dari produk hingga pekerjanya, sehingga terdapat  jaminan untuk pekerja sektor informal, mengingat banyak manfaat yang didapatkan apabila mempertahankan sektor informal ini. Beberapa manfaat yang didapat seperti mengurangi angka pengangguran melalui terbukanya lapangan pekerjaan sehingga mengakibatkan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di suatu negara, penggunaan modal pada sektor informal relatif sedikit bila dibandingkan dengan sektor formal sehingga cukup dengan modal sedikit dapat memperkerjakan orang, sektor informal biasanya menggunakan teknologi tepat guna dan menggunakan sumber daya lokal sehingga akan menciptakan efisiensi alokasi sumber daya, sektor informal memberikan kemungkinan kepada tenaga kerja yang berlebih di pedesaan untuk migrasi dari kemiskinan dan pengangguran, sektor informal menyediakan harga barang dan jasa yang murah, dan masih banyak lagi.

         Untuk itu, seharusnya sektor informal lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah dengan cara Pertama, pemerintah mengawasi sektor informal yang lokasinya disediakan oleh pihak swasta. Pengawasan ini dimaksudkan untuk melindungi sektor informal dari tindakan swasta yang kurang baik. Kedua, retribusi atau pajak yang dibebankan kepada sektor ekonomi informal oleh pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan tarif retribusi tersebut berdasarkan pendapatan real dan juga adanya timbal balik berupa pelayanan kebersihan dan keamanan kepada sektor informal. Ketiga, hendaknya pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menciptakan pusat pelayanan bagi sektor-sektor informal demi perberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Keempat, dilaksanakan pelatihan bagi sektor informal. Pelatihan ditujukan untuk menyebarkan informasi seputar kegiatan usaha, pengembangan wawasan, dasar pengelolaan usaha, dan pemanfaatan peluang usaha. Kelima, bagaimana mengupayakan dapat berlangsungnya usaha rakyat kecil di sektor informal yang juga miskin akan modal dan keterampilan, sehingga pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka tidak lagi tergantung kepada pemerintah dengan tidak tersedianya pekerjaan pada sektor formal.

sumber : https://m.bisnis.com/amp/read/20180824/9/831131/lapsus-mengangkat-derajat-sektor-informal

Sabtu, 15 Desember 2018

Permasalahan Outsourcing di Indonesia


  Review "Permasalahan Outsourcing di Indonesia"


Untuk menghadapi persaingan bisnis usaha yang semakin ketat, perusahaan saling berlomba dalam menciptakan strategi dan kiat baru untuk memenangkan persaingan itu. Salah satu strategi di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam rangka memenangkan persaingan adalah melalui outsourcing. Outsourcing itu sendiri adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya. Dengan adanya Outsourcing maka perusahaan dapat lebih efisien dalam menjalankan usahanya.

Dibalik manfaat yang didapatkan dari Outsourcing, terdapat sejumlah permasalahan yang masih belum dapat dituntaskan di Indonesia. Permasalahan outsourcing yang sedang hangat diperbincangkan adalah Outsourcing di BUMN. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, praktek outsourcing di tubuh perusahan BUMN tersebut sangat aneh dan seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Masa ada BUMN yang dia tidak memperpanjang karyawan outsourcing, tapi dia merekrut tenaga kerja baru lagi? Itu bagaimana logikanya? itu kan aneh," ujar Pasek dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR.

Salah satu contoh permasalahan Outsourcing di perusahaan BUMN adalah PT Krakatau Steel, dari 1400 pekerja masih ada 60 orang yang belum tuntas. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines telah mendapat PMN sekitar Rp500 milyar, dari jumlah itu sebanyak Rp350 milyar untuk selesaikan persoalan termasuk urusan pekerja.

Sebenarnya, penyebab terjadinya permasalahan outsourcing di Indonesia ada dua yaitu Pertama, keberadaan oknum yang melanggar undang-undang outsourcing. Oknum tersebut bisa datang dari sisi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing. Contoh pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengguna outsourcing adalah perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi tapi justru yang  di outsourcing kan adalah kegiatan yang berhubungan dengan bidang lain. Secara perundang-undangan itu sudah melanggar. Sementara contoh untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyelenggara outsourcing adalah masalah pemenuhan hak tenaga kerja outsourcing. Kedua adalah minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan outsourcing.

Untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di Indonesia langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah: Pertama, pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan outsourcing agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengguna outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing. Kedua, pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Ketiga, perusahaan dapat menetukan  pembagian tugas yang jelas serta membuat skema hubungan kerjasama yang melindungi hak pekerja atau buruh. Keempat, perusahaan outsourcing harus profesional dan taat kepada hukum sehingga dapat menjadi mitra usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktifitasnya. Dan yang Terakhir, pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing sehingga akan dicari oleh perusahaan dan memiliki daya saing.

sumber : http://bagiinformasi1.blogspot.com/2016/01/permasalahan-outsourcing-di-indonesia.html

Minggu, 09 Desember 2018

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.

Review "Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk."


Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).

Tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan Pembahasan Dari Sisi Akuntan Publik cukup mendasar.

Kronologi nya bermula dari Awalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002.Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. 

Kasus manipulasi keungan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma tidak hanya disebabkan adanya kasalahan dalam pencatatan laporan keuangan oleh akuntan saja, melainkan terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat dideteksi oleh pemerintah. Kecurangan yang dilakukan pastilah tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti dan memahami cara mengelolah laporan keuangan. Seorang akuntan seharusnya memahami prinsip dasar etika profesi sebagai seorang akuntan. Kode etik sebagai seorang akuntan adalah Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Dan Standar Teknis.

Akibat dari permasalahan ini, seorang akuntan telah melanggar prinsip dasar etika profesi sebagai akuntan yang profesional.  KAP Hans  Tuanakotta  and  Mustofa  dan Sdr. Ludovicus Sensi W telah  melanggar prinsip dasar etika profesi akuntansi terutama integritas, kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah dan publik. Dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah terhadap  kemampuan HTM sebagai akuntan, penurunan pendapatan jasa audit akibat publik takut dan tidak percaya menggunakan jasa HTM, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.

Untuk mengatasi supaya kejadian serupa tidak terjadi, maka dapat dilakukan dengan pengontrolan, pemeriksaan, dan evaluasi setiap bulanyang dilakukan oleh perusahaan agar mudah mendeteksi apabila ada kesalahan bahkan kecurangan dalam pencatatan laporan keuangan. Selain mengawasi pencatatan laporan, diperlukan juga mengawasi piha-pihak yang terlibat pada proses pencatatan laporan keuangan, seperti akuntan, auditor, dan pihak lainnya. Baik uang yang keluar atau masuk diperiksa secara detail dan rinci agar tidak adanya celah untuk melakukan kecurangan manipulasi dalam laporan keuangan. Pemerintah juga dapat ikut andil dalam mengatasi permasalah ini, seperti mengawasi kinerja dari perusahaan, agar perusahaan tidak dapat melakukan kecurangan dan memberikan sanksi tegas yang dapat menyebabkan efek jera bagi pelaku.

sumber :https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/

Rabu, 05 Desember 2018

Problem Serikat Buruh di tengah Sistem yang Rentan PHK

Review "Problem Serikat Buruh di Tengah Sistem yang Rentan PHK"



   
Sebelum membahas tentang masalah perserikatan buruh, kita perlu mengetahui pengertian dari buruh itu sendiri.Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.Di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya.Untuk melindungi hak-hak buruh itu sendiri, maka dibentuklah Organisasi Perserikatan buruh.

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 No. 17, Serikat Buruh/Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Fungsi dari Organisasi perserikatan buruh itu sendiri adalah Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahtraan anggota beserta keluarganya.

Dalam perjalanannya Serikat Pekerja/Buruh pasti menghadapi banyak permasalahan dan hambatan, baik dari masalah internal ataupun eksternal, beberapa permasalahan internal dalam perserikatan buruh yaitu masalah individual anggota, solidaritas antar anggota, soliditas organisasi dan solidaritas antar organisasi, sedangkan masalah eksternal nya adalah hambatan dari pengusaha dan negara. Pengusaha sering kali tidak senang dan tidak akan membiarkan adanya Serikat Pekerja/Buruh yang menjadi kuat, sehingga sebisa mungkin pengusaha akan melakukan tindakan-tindakan yang mendorong ke arah pelemahan dari Serikat Pekerja/Buruh baik itu dengan sistem kerja, sistem kontrak, dan lain-lain.

Itu merupakan segelintir masalah yang dihadapi oleh perserikatan buruh. Masalah yang hangat dan sedang menjadi perbincangan dalam perserikatan buruh di Indonesia adalah pada masalah internalnya, yaitu Serikat Buruh memotong 1% gaji pokok buruh sebagai iuran anggota. Sedangkan pelaporan soal potongan iuran ini tidak jelas. Bahkan ada Serikat Buruh yang memotong 10% pesangon buruh. Ini merupakan hal yang melenceng dari tujuan dibentuknya organisasi itu sendiri, dimana Serikat Pekerja harus benar-benar menjadi sebuah payung yang melindungi para anggotanya, jangan hanya sibuk mengutip Check Off System (COS) atau semacam iuran wajib dari buruh saja, tetapi juga memperjuangkan nasib mereka ketika dalam kondisi sulit oleh kebijakan sepihak dari perusahaan.

Sebenarnya  menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui pihaknya menarik iuran dari anggotanya di seluruh Indonesia. Hal ini dinilai wajar dan diberlakukan oleh serikat buruh di berbagai negara.  Iuran buruh yang menjadi anggota KSPI sebesar 1 persen dari upah sektoral, karena dana yang didapat dialokasikan 60 persen untuk  para buruh di pabrik masing-masing dan 40 persen digunakan untuk organisasi. Iqbal menegaskan, apa yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Iqbal juga mengaku telah melakukan  audit, dan tidak main-main dalam pengerjaanya. Mereka memakai akuntan publik yang terakreditasi untuk masalah ini. Melihat penjelasan diatas pemerintah telah melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan Keputusan Mentri Tenaga kerja, namun terdapat segelintir orang yang masih menyalahgunakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

          Untuk mengatasi permasalahan tersebut seharusnya pemerintah lebih mengawasi penarikan iuran dari anggota KSPI agar tidak terjadi kecurangan seperti melebihkan penarikan iuran upah dari anggota, serta buruh perlu melakukan advokasi dari serikat pekerja apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat Advokasi merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi perserikatan kerja berbentuk pemberian pelatihan kepada anggota dengan harapan dapat meningkatkan kecerdasan, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, mengasah keterampilan bagi para anggotanya dalam menanamkan kesadaran buruh atas hak dan kewajibannya, serta melatih para buruh dalam menghadapi suatu kondisi atau permasalahan tertentu.

sumber :https://tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw

Kamis, 29 November 2018

Kesenjangan Sumber Daya Manusia

Mendorong Pemerintah Untuk Berinvestasi Pada Sumber Daya Manusia



Setiap negara pasti memiliki keinginan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara dibutuhkan dua faktor, yaitu Investasi pada Modal Fisik seperti pembangunan infstruktur negara (contohnya : pembangunan jalan, jembatan, bandara dan lainnya) dan Investasi pada Sumber Daya Manusia. Banyak pemerintah di suatu negara beranggapan untuk membangun pertumbuhan ekonomi membutuhkan pembangunan infrastruktur yang baik,sehingga mereka melupakan perbaikan terhadap sumber daya manusia yang dimiliki. Tidak ada yang salah dalam pilihan ini sebenarnya,  Namun investasi dalam infrastuktur haruslah diiringi dengan pembangunan sumber daya manusianya juga. Banyak sekali manfaat yang didapatkan apabila pemerintah memfokuskan pembangunan pada sumber daya manusia diantaranya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu contoh nyata yang didapatkan oleh beberapa negara yang telah berinvestasi pada sumber daya manusianya adalah Amerika serikat, Malawi dan Turki yang mengalami kenaikan pendapatan akibat perbaikan terhadap kualitas Sumber Daya Manusia nya, bukan sumber daya alam negaranya.

Dalam gelaran Rapat Tahunan Bank Dunia Dana Moneter Internasional (IMF) 2017 di Washington, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mulai membahas tentang Keterkaitan Investasi Sumber Daya Manusia terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Tak tanggung-tanggung Kim mengadakan riset yang lebih mendalam untuk mengulas dampak yang ditimbulkan dari investasi tersebut.


Jim Yong Kim Presiden Bank Dunia

Sebenarnya apakah manfaat yang didapatkan dari berinvestasi pada Sumber Daya Manusia sampai-sampai Bank Dunia bekerja sama dengan para pakar ekonomi, kesehatan, dan pendidikan dalam mengembangkan Sumber daya manusia dan mengajak semua negara yang ada di dunia untuk mulai berinvestasi pada Sumber Daya Manusia?

Seperti yang telah disebutkan sebelum nya bahwa Investasi pada Sumber Daya Manusia dapat menggerakkan dan menciptakan perekonomian yang berkelanjutan, Bagaimana sebenarnya cara berinvestasi pada sumber daya manusia supaya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik?.

Untuk melakukan Investasi pada Sumber Daya manusia terdapat 3 faktor pendorong, yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Kesetaraan Gender.

Dengan menempuh pendidikan, seseorang akan mengasah kemampuan serta menambah pengetahuan yang belum diketahui sebelumnya. Studi telah menemukan bahwa pendidikan yang berkuaitas melahirkan seseorang yang berkompeten dalam bidang pekerjaan sehingga mempengaruhi penghasilan yang didapatkannya. Pendidikan memainkan peranan penting dalam mengurangi angka kemiskinan yang ada di suatu negara. Contohnya seperti pada era 1970-an, lebih dari 61 ribu sekolah dasar dibangun di Indonesia. Empat puluh tahun kemudian anak-anak yang bersekolah pada masa itu memiliki pendapatan sembilan kali lebih besar dibandingkan uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun dan menggaji guru-gurunya. Ini membuktikan bahwa Investasi pada modal fisik jika diiringi dengan sumber daya manusianya akan mengurangi angka kemiskinan sehingga pertumbuhan ekonomi negara tersebut menjadi lebih baik.

Kesehatan yang baik, akan membuat seseorang lebih poduktif. Artinya apabila seseorang memiliki fisik yang sehat, mereka akan dapat bekerja secara maksimal demi mendapatkan penghasilan yang tinggi bagi dirinya dan juga negara. Contohnya seperti di Kenya pada tahun 2015 menemukan bahwa pemberian obat cacing pada masa kecil mengurangi ketidakhadiran di sekolah ,sehingga mereka dapat menempuh pendidikan secara baik dan di masa mendatang mendapatkan penghasilan 20% lebih tinggi. Ini merupakan bukti bahwa kesehatan juga memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi yang lebih baik lagi.

Sementara Kesetaraan gender, apabila perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam perekonomian dan politik, maka akan lebih mengoptimalkan pembangunan ekonomi. Seperti apabila pasangan suami istri sama-sama memiliki pekerjaan, maka mereka akan menghasilkan pendapatan yang lebih besar dibandingkan hanya salah satu yang bekerja. Artinya Apabila semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, maka angkatan kerja yang dimiki suatu negara teresebut akan banyak dan mengurangi tingkat pengangguran. Dengan seluruh masyarakat bekerja tanpa memandang gender akan meningkatkan pendapatan negara yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melihat manfaat yang didapat dari Investasi Sumber Daya Manusia, maka pemerintah perlu menempatkan Investasi Sumber Daya Manusia sebagai program prioritas disamping berinvestasi pada Modal Fisik. Dalam mewujudkan Perekonomian yang lebih baik, tentunya akan menghadapi banyak rintangan dalam mencapai tujuan tersebut . Untuk itu segala pihak harus saling bersinergi dan bekerja sama dalam mewujudkan perekonomian yang lebih baik lagi.

Minggu, 25 November 2018

Perusahaan Berutang, Bagus atau Tidak ?


Review  "Perusahaan Berutang, Bagus atau Tidak ? "



Nama Penulis     : Yohanis Hans Kwee
Judul Tulisan      : Perusahaan Berutang, Bagus atau Tidak?
Alamat Website  https://m.kontan.co.id/news_kolom/907/Perusahaan-       Berutang/Bagus- atau-Tidak/18%20November%202017
Reviewer            : Gebby Usiska

Setiap perusaahan manapun, pasti pernah mengalami kenaikan yang memberikan dampak positif berupa profit bagi perusahaan dan penurunan atau krisis yang menyebabkan perusahaan rugi. Ini merupakan suatu keadaan yang pasti akan dialami oleh sebuah perusahaan. Persoalannya kemudian adalah, apakah perusahaan tersebut mampu melewati krisis yang terjadi?.

Sebuah perusahaan apabila mengalami krisis, cenderung akan berutang kepada pihak investor. Peristiwa ini menimbulkan anggapan bagi investor, apabila perusahaan mulai berutang, maka sedang mengalami masalah keuangan.

Sebenarnya, apa yang menyebabkan perusahaan lebih memilih berutang untuk mengatasi masalah krisis tersebut?, apakah ada manfaat atau keutungan yang didapat perusahaan jika berutang?. Tentu saja pemikiran-pemikiran semacam ini akan timbul jika melihat banyak perusahaan yang berutang. Pada kenyataannya banyak sekali pengusaha-pengusaha sukses dapat mengembangkan perusahaannya lewat pinjaman kepada orang lain atau bisa kita sebut berutang. Ternyata utang tidak selamanya memberikan efek negatif bagi perusahaan, namun dapat juga memberikan efek postif bagi masa depan perusahaan.

Sebelumnya kita perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan utang?. Utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan dalam jangka waktu singkat yang muncul akibat transaksi pembelian secara kredit. Dapat disimpulkan bahwa utang merupakan kewajiban yang harus segera di lunasi. Didalam Utang kita mengenal 2 istilah yaitu Good Debt dan Bad Debt. Dari kedua istilah diatas kita dapat mengetahui Good Debt merupakan utang yang baik sedangkan Bad Debt adalah utang yang buruk.

Good debt adalah utang atau pinjaman yang diambil untuk membiayai tujuan yang bermanfaat untuk jangka panjang dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan di masa depan. Contoh dari good debt itu sendiri adalah seperti meminjam uang untuk menambah modal usaha. Sedangkan Bad Debt merupakan utang atau pinjaman yang diambil untuk membeli atau membiayai perilaku konsumtif si pemilik perusahaan yang melebihi batas kemampuan yang dimiliki dan tidak menguntungkan bagi perusahaan di masa depan. 


Setelah mengetahui kedua istilah utang tersebut kita kembali ke pertanyaan sebelumnya adakah dampak positif dari berutang?. Sebelumnya kita sudah mengetahui ada istilah good debt atau utang baik, good debt itu sendiri tentunya memiliki sejumlah dampak postif yang didapatkan bagi si pengusaha.


Dampak positif dari berutang yang pertama adalah Leverage, yaitu daya dorong yang lebih kepada perusahaan, misalnya perusahaan meminjam kepada orang lain karena uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk mengerjakan sebuah proyek, maka perusahaan tersebut berutang. Apabila pengerjaan proyek berhasil, maka keuntungan yang didapatkan akan dapat menutupi utang yang telah dipinjam sekaligus menjadi tambahan pendapatan bagi perusahaan setiap tahunnya. Dampak yang kedua adalah utang dapat mengurangi Beban Pajak, utang yang dimiliki perusahaan dapat menguragi pajak penghasilan. Artinya jika sebuah perusahaan memiliki utang, maka penghasilan yang didapat tidak seluruhnya dikenai pajak, melainkan dikurangi terlebih dahulu dengan utang yang dimiliki perusaahan.


Selain memiliki dampak positif , tentunya utang juga memiliki dampak negatif seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu Bad Debt. Dampak dari Bad Debt itu sendiri yaitu meskipun utang akan mengurangi pajak, namun utang dapat menimbulkan Beban Bunga yang harus dibayar diluar utang yang dipinjam. Terlebih lagi jika utang tersebut merupakan utang jangka panjang, maka semakin lama dan besar juga perusahaan membayar beban bunga yang ditimbulkan dari utang tersebut. Apabila utang tidak dikelola dengan baik, maka utang semakin besar dan menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, contohnya kebangkrutan. 

Untuk itu sebaiknya perusahaan dapat mengelola utang dengan baik agar tidak menimbulkan sejumlah kerugian yang akan didapatkan oleh perusahaan. Kuncinya jangan sampai jumlah utang melebihi jumlah ekuitas atau modal yang dimiliki oleh perusahaan.

Maka terjawab sudah pertanyaan judul diatas, Apakah perusahaan berutang bagus atau tidak? itu tergantung dari penggunaan utang tersebut. Utang digunakan untuk membiayai kegiatan produktif perusahaan atau untuk membiayai perilaku konsumtif pemilik perusahaan. Untuk itu, investor juga harus jeli dalam meminjamkan uang kepada perusahaan. Investor harus mengetahui dan paham uang yang diberikan kepada perusahaan yang berutang akan digunakan untuk apa.


Mengangkat Derajat Sektor Informal

Review "Mengangkat Derajat Sektor Informal" Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temuk...