Sabtu, 15 Desember 2018

Permasalahan Outsourcing di Indonesia


  Review "Permasalahan Outsourcing di Indonesia"


Untuk menghadapi persaingan bisnis usaha yang semakin ketat, perusahaan saling berlomba dalam menciptakan strategi dan kiat baru untuk memenangkan persaingan itu. Salah satu strategi di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam rangka memenangkan persaingan adalah melalui outsourcing. Outsourcing itu sendiri adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya. Dengan adanya Outsourcing maka perusahaan dapat lebih efisien dalam menjalankan usahanya.

Dibalik manfaat yang didapatkan dari Outsourcing, terdapat sejumlah permasalahan yang masih belum dapat dituntaskan di Indonesia. Permasalahan outsourcing yang sedang hangat diperbincangkan adalah Outsourcing di BUMN. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, praktek outsourcing di tubuh perusahan BUMN tersebut sangat aneh dan seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Masa ada BUMN yang dia tidak memperpanjang karyawan outsourcing, tapi dia merekrut tenaga kerja baru lagi? Itu bagaimana logikanya? itu kan aneh," ujar Pasek dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR.

Salah satu contoh permasalahan Outsourcing di perusahaan BUMN adalah PT Krakatau Steel, dari 1400 pekerja masih ada 60 orang yang belum tuntas. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines telah mendapat PMN sekitar Rp500 milyar, dari jumlah itu sebanyak Rp350 milyar untuk selesaikan persoalan termasuk urusan pekerja.

Sebenarnya, penyebab terjadinya permasalahan outsourcing di Indonesia ada dua yaitu Pertama, keberadaan oknum yang melanggar undang-undang outsourcing. Oknum tersebut bisa datang dari sisi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing. Contoh pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengguna outsourcing adalah perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi tapi justru yang  di outsourcing kan adalah kegiatan yang berhubungan dengan bidang lain. Secara perundang-undangan itu sudah melanggar. Sementara contoh untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyelenggara outsourcing adalah masalah pemenuhan hak tenaga kerja outsourcing. Kedua adalah minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan outsourcing.

Untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di Indonesia langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah: Pertama, pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan outsourcing agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengguna outsourcing maupun perusahaan yang menyelenggarakan outsourcing. Kedua, pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Ketiga, perusahaan dapat menetukan  pembagian tugas yang jelas serta membuat skema hubungan kerjasama yang melindungi hak pekerja atau buruh. Keempat, perusahaan outsourcing harus profesional dan taat kepada hukum sehingga dapat menjadi mitra usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktifitasnya. Dan yang Terakhir, pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing sehingga akan dicari oleh perusahaan dan memiliki daya saing.

sumber : http://bagiinformasi1.blogspot.com/2016/01/permasalahan-outsourcing-di-indonesia.html

1 komentar:

Mengangkat Derajat Sektor Informal

Review "Mengangkat Derajat Sektor Informal" Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temuk...