Review "Permasalahan Outsourcing di Indonesia"
Untuk
menghadapi persaingan bisnis usaha yang semakin ketat, perusahaan saling
berlomba dalam menciptakan strategi dan kiat baru untuk memenangkan persaingan
itu. Salah satu strategi di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi
perusahaan dalam rangka memenangkan persaingan adalah melalui outsourcing. Outsourcing
itu sendiri adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja yang meliputi
pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya. Dengan adanya
Outsourcing maka perusahaan dapat lebih efisien dalam menjalankan usahanya.
Dibalik
manfaat yang didapatkan dari Outsourcing, terdapat sejumlah permasalahan yang
masih belum dapat dituntaskan di Indonesia. Permasalahan outsourcing yang
sedang hangat diperbincangkan adalah Outsourcing di BUMN. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai
Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, praktek outsourcing di tubuh perusahan
BUMN tersebut sangat aneh dan seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah
masyarakat.
"Masa ada BUMN yang
dia tidak memperpanjang karyawan outsourcing, tapi dia merekrut tenaga kerja
baru lagi? Itu bagaimana logikanya? itu kan aneh," ujar Pasek dalam Rapat
Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR.
Salah
satu contoh permasalahan Outsourcing di perusahaan BUMN adalah PT Krakatau
Steel, dari 1400 pekerja masih ada 60 orang yang belum tuntas. Untuk PT Merpati
Nusantara Airlines telah mendapat PMN sekitar Rp500 milyar, dari jumlah itu
sebanyak Rp350 milyar untuk selesaikan persoalan termasuk urusan pekerja.
Sebenarnya,
penyebab terjadinya permasalahan outsourcing di Indonesia ada dua yaitu Pertama, keberadaan oknum yang
melanggar undang-undang outsourcing. Oknum tersebut bisa datang dari sisi
perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing maupun perusahaan yang
menyelenggarakan outsourcing. Contoh pelanggaran yang dilakukan perusahaan
pengguna outsourcing adalah perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi
tapi justru yang di outsourcing kan
adalah kegiatan yang berhubungan dengan bidang lain. Secara perundang-undangan
itu sudah melanggar. Sementara contoh untuk pelanggaran yang dilakukan
perusahaan penyelenggara outsourcing adalah masalah pemenuhan hak tenaga kerja
outsourcing. Kedua adalah minimnya
pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan outsourcing.
Untuk
menyelesaikan permasalahan outsourcing di Indonesia langkah-langkah yang dapat
dilakukan adalah: Pertama, pemerintah
lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan outsourcing agar terhindar dari
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengguna outsourcing maupun perusahaan
yang menyelenggarakan outsourcing. Kedua,
pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Ketiga, perusahaan dapat menetukan pembagian tugas yang jelas serta membuat skema hubungan kerjasama yang
melindungi hak pekerja atau buruh. Keempat,
perusahaan outsourcing harus profesional dan taat kepada hukum sehingga dapat
menjadi mitra usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan
produktifitasnya. Dan yang Terakhir,
pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing sehingga
akan dicari oleh perusahaan dan memiliki daya saing.
sumber : http://bagiinformasi1.blogspot.com/2016/01/permasalahan-outsourcing-di-indonesia.html
sumber : http://bagiinformasi1.blogspot.com/2016/01/permasalahan-outsourcing-di-indonesia.html
👍🏽👍🏽
BalasHapus