Rabu, 05 Desember 2018

Problem Serikat Buruh di tengah Sistem yang Rentan PHK

Review "Problem Serikat Buruh di Tengah Sistem yang Rentan PHK"



   
Sebelum membahas tentang masalah perserikatan buruh, kita perlu mengetahui pengertian dari buruh itu sendiri.Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.Di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya.Untuk melindungi hak-hak buruh itu sendiri, maka dibentuklah Organisasi Perserikatan buruh.

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 No. 17, Serikat Buruh/Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Fungsi dari Organisasi perserikatan buruh itu sendiri adalah Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahtraan anggota beserta keluarganya.

Dalam perjalanannya Serikat Pekerja/Buruh pasti menghadapi banyak permasalahan dan hambatan, baik dari masalah internal ataupun eksternal, beberapa permasalahan internal dalam perserikatan buruh yaitu masalah individual anggota, solidaritas antar anggota, soliditas organisasi dan solidaritas antar organisasi, sedangkan masalah eksternal nya adalah hambatan dari pengusaha dan negara. Pengusaha sering kali tidak senang dan tidak akan membiarkan adanya Serikat Pekerja/Buruh yang menjadi kuat, sehingga sebisa mungkin pengusaha akan melakukan tindakan-tindakan yang mendorong ke arah pelemahan dari Serikat Pekerja/Buruh baik itu dengan sistem kerja, sistem kontrak, dan lain-lain.

Itu merupakan segelintir masalah yang dihadapi oleh perserikatan buruh. Masalah yang hangat dan sedang menjadi perbincangan dalam perserikatan buruh di Indonesia adalah pada masalah internalnya, yaitu Serikat Buruh memotong 1% gaji pokok buruh sebagai iuran anggota. Sedangkan pelaporan soal potongan iuran ini tidak jelas. Bahkan ada Serikat Buruh yang memotong 10% pesangon buruh. Ini merupakan hal yang melenceng dari tujuan dibentuknya organisasi itu sendiri, dimana Serikat Pekerja harus benar-benar menjadi sebuah payung yang melindungi para anggotanya, jangan hanya sibuk mengutip Check Off System (COS) atau semacam iuran wajib dari buruh saja, tetapi juga memperjuangkan nasib mereka ketika dalam kondisi sulit oleh kebijakan sepihak dari perusahaan.

Sebenarnya  menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui pihaknya menarik iuran dari anggotanya di seluruh Indonesia. Hal ini dinilai wajar dan diberlakukan oleh serikat buruh di berbagai negara.  Iuran buruh yang menjadi anggota KSPI sebesar 1 persen dari upah sektoral, karena dana yang didapat dialokasikan 60 persen untuk  para buruh di pabrik masing-masing dan 40 persen digunakan untuk organisasi. Iqbal menegaskan, apa yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Iqbal juga mengaku telah melakukan  audit, dan tidak main-main dalam pengerjaanya. Mereka memakai akuntan publik yang terakreditasi untuk masalah ini. Melihat penjelasan diatas pemerintah telah melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan Keputusan Mentri Tenaga kerja, namun terdapat segelintir orang yang masih menyalahgunakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

          Untuk mengatasi permasalahan tersebut seharusnya pemerintah lebih mengawasi penarikan iuran dari anggota KSPI agar tidak terjadi kecurangan seperti melebihkan penarikan iuran upah dari anggota, serta buruh perlu melakukan advokasi dari serikat pekerja apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat Advokasi merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi perserikatan kerja berbentuk pemberian pelatihan kepada anggota dengan harapan dapat meningkatkan kecerdasan, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, mengasah keterampilan bagi para anggotanya dalam menanamkan kesadaran buruh atas hak dan kewajibannya, serta melatih para buruh dalam menghadapi suatu kondisi atau permasalahan tertentu.

sumber :https://tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw

1 komentar:

Mengangkat Derajat Sektor Informal

Review "Mengangkat Derajat Sektor Informal" Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temuk...