Review "Problem Serikat Buruh di Tengah Sistem yang Rentan PHK"
Sebelum
membahas tentang masalah perserikatan buruh, kita perlu mengetahui pengertian
dari buruh itu sendiri.Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan
dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja
tersebut diberikan secara harian.Di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan
pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya.Untuk melindungi hak-hak buruh itu
sendiri, maka dibentuklah Organisasi Perserikatan buruh.
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 No. 17, Serikat
Buruh/Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya. Fungsi dari Organisasi perserikatan buruh itu sendiri
adalah Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai
fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban
demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahtraan anggota beserta keluarganya.
Dalam
perjalanannya Serikat Pekerja/Buruh pasti menghadapi banyak permasalahan dan
hambatan, baik dari masalah internal ataupun eksternal, beberapa permasalahan
internal dalam perserikatan buruh yaitu masalah individual anggota, solidaritas
antar anggota, soliditas organisasi dan solidaritas antar organisasi, sedangkan
masalah eksternal nya adalah hambatan dari pengusaha dan negara. Pengusaha
sering kali tidak senang dan tidak akan membiarkan adanya Serikat Pekerja/Buruh
yang menjadi kuat, sehingga sebisa mungkin pengusaha akan melakukan
tindakan-tindakan yang mendorong ke arah pelemahan dari Serikat Pekerja/Buruh
baik itu dengan sistem kerja, sistem kontrak, dan lain-lain.
Itu
merupakan segelintir masalah yang dihadapi oleh perserikatan buruh. Masalah
yang hangat dan sedang menjadi perbincangan dalam perserikatan buruh di
Indonesia adalah pada masalah internalnya, yaitu Serikat Buruh memotong 1% gaji
pokok buruh sebagai iuran anggota. Sedangkan pelaporan soal potongan iuran ini
tidak jelas. Bahkan ada Serikat Buruh yang memotong 10% pesangon buruh. Ini
merupakan hal yang melenceng dari tujuan dibentuknya organisasi itu sendiri,
dimana Serikat Pekerja harus benar-benar menjadi sebuah payung yang melindungi
para anggotanya, jangan hanya sibuk mengutip Check Off System (COS) atau
semacam iuran wajib dari buruh saja, tetapi juga memperjuangkan nasib mereka
ketika dalam kondisi sulit oleh kebijakan sepihak dari perusahaan.
Sebenarnya
menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
mengakui pihaknya menarik iuran dari anggotanya di
seluruh Indonesia. Hal ini dinilai wajar dan diberlakukan oleh serikat buruh di
berbagai negara. Iuran
buruh yang menjadi anggota KSPI sebesar 1 persen dari upah sektoral, karena
dana yang didapat dialokasikan 60 persen untuk para buruh di pabrik
masing-masing dan 40 persen digunakan untuk organisasi. Iqbal menegaskan, apa
yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Keputusan
Menteri Tenaga Kerja. Iqbal juga mengaku telah melakukan audit, dan tidak
main-main dalam pengerjaanya. Mereka memakai akuntan publik yang terakreditasi
untuk masalah ini. Melihat penjelasan diatas pemerintah telah melaksanakan
kebijakan yang sesuai dengan Keputusan Mentri Tenaga kerja, namun terdapat
segelintir orang yang masih menyalahgunakan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut
seharusnya pemerintah lebih mengawasi penarikan iuran dari anggota KSPI agar
tidak terjadi kecurangan seperti melebihkan penarikan iuran upah dari anggota,
serta buruh perlu melakukan advokasi dari serikat pekerja apabila terdapat
tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat Advokasi
merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi perserikatan kerja
berbentuk pemberian pelatihan kepada anggota dengan harapan dapat meningkatkan
kecerdasan, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan, mengasah keterampilan bagi para anggotanya dalam menanamkan
kesadaran buruh atas hak dan kewajibannya, serta melatih para buruh dalam
menghadapi suatu kondisi atau permasalahan tertentu.
sumber :https://tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw
sumber :https://tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw
Mantull (mantap betul)..
BalasHapus