Review "Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk."
Kimia
Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya
adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah
Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF
(Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16
Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas,
sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Tanggal 31 Desember 2001, manajemen
Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan
tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober
2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena
telah ditemukan kesalahan Pembahasan Dari Sisi Akuntan Publik cukup mendasar.
Kronologi
nya bermula dari Awalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen
Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan
tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober
2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena
telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada
tanggal 1 dan 3 Februari 2002.Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Kasus
manipulasi keungan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma tidak hanya disebabkan
adanya kasalahan dalam pencatatan laporan keuangan oleh akuntan saja, melainkan
terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat
dideteksi oleh pemerintah. Kecurangan yang dilakukan pastilah tidak terlepas
dari bantuan akuntan yang mengerti dan memahami cara mengelolah laporan
keuangan. Seorang akuntan seharusnya memahami prinsip dasar etika profesi
sebagai seorang akuntan. Kode etik sebagai seorang akuntan adalah Tanggung
Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi Dan
Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Dan Standar
Teknis.
Akibat
dari permasalahan ini, seorang akuntan telah melanggar prinsip dasar etika
profesi sebagai akuntan yang profesional. KAP Hans Tuanakotta and
Mustofa dan Sdr. Ludovicus Sensi W telah melanggar prinsip dasar etika profesi
akuntansi terutama integritas, kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko
ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah dan publik. Dampak yang
ditimbulkan adalah hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah terhadap kemampuan HTM sebagai akuntan, penurunan
pendapatan jasa audit akibat publik takut dan tidak percaya menggunakan jasa
HTM, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik
tersebut.
Untuk
mengatasi supaya kejadian serupa tidak terjadi, maka dapat dilakukan dengan
pengontrolan, pemeriksaan, dan evaluasi setiap bulanyang dilakukan oleh
perusahaan agar mudah mendeteksi apabila ada kesalahan bahkan kecurangan dalam
pencatatan laporan keuangan. Selain mengawasi pencatatan laporan, diperlukan
juga mengawasi piha-pihak yang terlibat pada proses pencatatan laporan
keuangan, seperti akuntan, auditor, dan pihak lainnya. Baik uang yang keluar
atau masuk diperiksa secara detail dan rinci agar tidak adanya celah untuk
melakukan kecurangan manipulasi dalam laporan keuangan. Pemerintah juga dapat
ikut andil dalam mengatasi permasalah ini, seperti mengawasi kinerja dari
perusahaan, agar perusahaan tidak dapat melakukan kecurangan dan memberikan
sanksi tegas yang dapat menyebabkan efek jera bagi pelaku.
sumber :https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar