Minggu, 09 Desember 2018

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.

Review "Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk."


Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).

Tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan Pembahasan Dari Sisi Akuntan Publik cukup mendasar.

Kronologi nya bermula dari Awalnya audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002.Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. 

Kasus manipulasi keungan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma tidak hanya disebabkan adanya kasalahan dalam pencatatan laporan keuangan oleh akuntan saja, melainkan terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat dideteksi oleh pemerintah. Kecurangan yang dilakukan pastilah tidak terlepas dari bantuan akuntan yang mengerti dan memahami cara mengelolah laporan keuangan. Seorang akuntan seharusnya memahami prinsip dasar etika profesi sebagai seorang akuntan. Kode etik sebagai seorang akuntan adalah Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Dan Standar Teknis.

Akibat dari permasalahan ini, seorang akuntan telah melanggar prinsip dasar etika profesi sebagai akuntan yang profesional.  KAP Hans  Tuanakotta  and  Mustofa  dan Sdr. Ludovicus Sensi W telah  melanggar prinsip dasar etika profesi akuntansi terutama integritas, kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah dan publik. Dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah terhadap  kemampuan HTM sebagai akuntan, penurunan pendapatan jasa audit akibat publik takut dan tidak percaya menggunakan jasa HTM, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.

Untuk mengatasi supaya kejadian serupa tidak terjadi, maka dapat dilakukan dengan pengontrolan, pemeriksaan, dan evaluasi setiap bulanyang dilakukan oleh perusahaan agar mudah mendeteksi apabila ada kesalahan bahkan kecurangan dalam pencatatan laporan keuangan. Selain mengawasi pencatatan laporan, diperlukan juga mengawasi piha-pihak yang terlibat pada proses pencatatan laporan keuangan, seperti akuntan, auditor, dan pihak lainnya. Baik uang yang keluar atau masuk diperiksa secara detail dan rinci agar tidak adanya celah untuk melakukan kecurangan manipulasi dalam laporan keuangan. Pemerintah juga dapat ikut andil dalam mengatasi permasalah ini, seperti mengawasi kinerja dari perusahaan, agar perusahaan tidak dapat melakukan kecurangan dan memberikan sanksi tegas yang dapat menyebabkan efek jera bagi pelaku.

sumber :https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengangkat Derajat Sektor Informal

Review "Mengangkat Derajat Sektor Informal" Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temuk...